BANGUNAN BUDAYA

Pemko Pekanbaru Sepakat  Laksanakan BMR serta Membangun Tugu dan Museum Bahasa

Seni Budaya | Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:22 WIB

Pemko Pekanbaru Sepakat  Laksanakan BMR serta Membangun Tugu dan Museum Bahasa
Sekum MKA LAM Riau, Datuk H Taufik Ikram Jamil (kanan) menyerahkan buku budaya untuk Walikota Pekanbaru, Firdaus (kiri), Kamis (22/10/2020). (LAM RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Agar generasi penerus negeri Melayu sejak dini memahami adat-istiadat Melayu yang bersendikan kitabullah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)  dan LAM Kota Pekanbaru bersepakat berkomitmen melaksanakan pendidikan Budaya Melayu Riau (BMR) di lembaga pendidikan formal. Selain itu mereka juga bersepakat akan membangun tugu dan museum bahasa Melayu di Pekanbaru.

Kesepakatan komitmen itu disampaikan Walikota Pekanbaru Fridaus pada saat acara silaturahmi Pemko dengan LAMR Riau dan LAM Pekanbaru, Kamis (22/10/2020).  Firdaus mengatakan, akan segera menyusun tim agar komitmen ini dapat terwujud bentuknya sehingga dapat dilaksanakan. 


"BMR ini segera diterapkan kepada anak-anak didik dari SD hingga SMP di Kota Pekanbaru, karena ini juga terkait visi misi dalam membangun Kota Pekanbaru," ujar Firdaus. 

Ia menuturkan, BMR wajib diberikan kepada generasi penerus negeri Melayu sejak dini agar mereka memahami adat istiadat Melayu yang bersendikan kitabullah. 

"Jadi adat bersendikan syarak. Syarak bersendikan kitabullah dapat dipahami serta diamalkan oleh generasi kita sejak dibangku SD sampai SMP,  yang memang menjadi kewenangan  Pemko, sedangkan jenjang  SMA sederajat berada di Provinsi Riau," terangnya.

Untuk menyusun Perwako BMR, lanjut Firdaus,  perlu tim yang terdiri dari LAMR, LAM Pekanbaru  dan Pemko Pekanbaru. Kata dia, pengalaman LAMR  membantu penyusunan Pergub bahkan kurikulum,  menjadi modal besar dalam pekerjaan tim tersebut.

Sementara Sekum MKA LAMR, Taufik Ikram Jamil menyampaikan apresiasi kepada Pemko Pekanbaru. Sebab, Pemko telah memiliki peraturan daerah mengenai LAMR, satu di antara dua kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota di Riau yang memiliki ketentuan tersebut. Selain itu, Walikota Pekanbaru telah mengedarkan  pelaksanaan BMR di kota ini dua tahun lalu.

“Tapi Perwako memang amat diperlukan karena jauh kebih mengikat dan rinci dibandingkan surat edaran,” kata Taufik. 

Selain itu, Firdaus mengatakan, tim untuk tugu dan museum bahasa Melayu juga perlu dibentuk. Menurutnya, hal ini tidak saja mengkaji tempat, tetapi membuat kajian akademis terhadap posisi Riau dalam keberadaan bahasa Melayu.

Diungkapkannya, setidak-tidaknya, Riau khususnya Pekanbaru, pernah menjadi kawasan terpenting dalam peradaban Melayu bersama bahasanya, antara lain dengan disebutkannya terdapat dua wilayah di provinsi ini sebagai pusat Kerajaan Sriwijaya seperti di Muaratakus (Kampar) dan Kandis (Kuansing). 

"Pembangunan tugu dan museum bahasa itu perlu untuk menghormati leluhur yang dengan gemilang menjulang bahasa Melayu, sehingga sampai menjadi asal bahasa Indonesia. Selain itu dapat menjadi media pembelajaran masa kini dan masa mendatang,"katanya. 

Ia menambahkan,  Pemko Pekanbaru memiliki lahan sekitar empat hektare dekat Pasar Bawah, di kawasan pinggir Sungai Siak. Di kawasan ini juga terdapat puluhan situs cagar budaya terutama peninggalan Kesultanan Siak yang sempat menjadikan Pekanbaru sebagai pusat pemerintahan abad ke-19. 

“Rumah dinas walikota di dekat kawasan ini bisa pula dijadikan museum bahasa, seiring dengan rencana memindahkan rumah dinas walikota ke kawasan baru dari kota ini,” ujarnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka Gusmadi Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook